Kebijakan Privasi
Berlaku sejak 2026-05-19 ยท Patuh terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
1. Pendahuluan
JO System (selanjutnya disebut "Sistem") mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data pribadi karyawan dalam rangka penyelenggaraan jasa outsourcing satpam. Kebijakan ini menjelaskan apa yang kami kumpulkan, kenapa, dan bagaimana melindunginya.
2. Data yang Dikumpulkan
Kami mengumpulkan data berikut, dengan dasar hukum persetujuan (Pasal 20 ayat 2 huruf a UU PDP) dan kewajiban kontraktual (huruf b):
- Identitas: Nama lengkap, NIK, NPWP, tanggal lahir, alamat, nomor HP, email.
- Keuangan: Gaji, rekening bank, nomor BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.
- Operasional: Foto presensi, koordinat GPS, riwayat patroli, log aktivitas.
- Biometrik: Foto wajah untuk face recognition (opsional, dengan persetujuan eksplisit).
- Teknis: IP address login, user agent browser, device ID mobile.
3. Tujuan Pemrosesan
- Manajemen kepegawaian (absensi, gaji, jadwal kerja)
- Operasional pengamanan (patroli, laporan insiden, handover)
- Pelaporan kepada client penerima jasa (anonim/teragregasi)
- Compliance pajak (PPh21) & BPJS
- Audit internal & investigasi kejadian
4. Pengamanan Data
Kami menerapkan kontrol berikut sesuai best practice:
- ๐ Enkripsi: NIK, NPWP, rekening, BPJS di-encrypt at-rest (AES-256).
- ๐ Transport: HTTPS/TLS 1.2+ untuk semua koneksi.
- ๐ Autentikasi: Password hashed (bcrypt), 2FA TOTP opsional, account lockout setelah 5x salah.
- ๐ Akses: Role-Based Access Control (RBAC) 3-layer dengan audit log otomatis.
- ๐ Backup: Database backup harian, encrypted, retention 7-30 hari.
- ๐ Penyimpanan: Server di Indonesia (AWS Asia Pacific - Jakarta).
5. Hak Anda sebagai Subjek Data (Pasal 5-15 UU PDP)
- Hak akses: Minta salinan data Anda โ Export Data Saya
- Hak rektifikasi: Perbarui data tidak akurat โ via menu Profil di sistem.
- Hak hapus: Minta penghapusan akun โ Request Hapus Data
- Hak portabilitas: Terima data dalam format JSON terstruktur โ via Export Data.
- Hak penolakan otomatis: Anda berhak menolak keputusan otomatis (face recognition dapat di-opt-out).
6. Retensi Data
Data karyawan disimpan selama hubungan kerja + 5 tahun setelah resign (compliance pajak & BPJS). Setelah itu data di-anonymize atau dihapus permanen.
7. Pelanggaran Data
Apabila terjadi pelanggaran data, kami akan memberitahu subjek data dan Kementerian Komdigi dalam 3x24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.
8. Kontak Petugas Perlindungan Data (DPO)
Email: dpo@josystem.cc
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi.
9. Perubahan Kebijakan
Kami dapat memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru akan diumumkan via banner login + email broadcast ke pengguna terdaftar.
Versi 2026-05-19 ยท JO System
โ Kembali