Kebijakan Privasi

Berlaku sejak 2026-05-19 ยท Patuh terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi


1. Pendahuluan

JO System (selanjutnya disebut "Sistem") mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data pribadi karyawan dalam rangka penyelenggaraan jasa outsourcing satpam. Kebijakan ini menjelaskan apa yang kami kumpulkan, kenapa, dan bagaimana melindunginya.

2. Data yang Dikumpulkan

Kami mengumpulkan data berikut, dengan dasar hukum persetujuan (Pasal 20 ayat 2 huruf a UU PDP) dan kewajiban kontraktual (huruf b):

3. Tujuan Pemrosesan

4. Pengamanan Data

Kami menerapkan kontrol berikut sesuai best practice:

5. Hak Anda sebagai Subjek Data (Pasal 5-15 UU PDP)

6. Retensi Data

Data karyawan disimpan selama hubungan kerja + 5 tahun setelah resign (compliance pajak & BPJS). Setelah itu data di-anonymize atau dihapus permanen.

7. Pelanggaran Data

Apabila terjadi pelanggaran data, kami akan memberitahu subjek data dan Kementerian Komdigi dalam 3x24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.

8. Kontak Petugas Perlindungan Data (DPO)

Email: dpo@josystem.cc

Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi.

9. Perubahan Kebijakan

Kami dapat memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru akan diumumkan via banner login + email broadcast ke pengguna terdaftar.


Versi 2026-05-19 ยท JO System

โ† Kembali